Allah berfirman:
"...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)" Al-Ankabut 45
Shalat sendiri terbagi menjadi shalat yang wajib (fardhu) dan shalat yang tidak wajib (sunnah). dan posting kita pada kali ini akan membahas mengenai shalat sunnah tasbih. lalu apa hukumnya? ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) dari beberapa ulama mengenai shalat ini.
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin
memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan
-sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang
pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun
yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang
terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan salat empat rakaat;
engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai
membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah:
Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian
ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian
sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah
dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian
bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat,
dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk
melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka
lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika
tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah
sekali dalam seumur hidupmu" (HR Abu Daud 2/67-68)
Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak
apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: "Hadis shahih dan bukan dhaif".
Ibnu As-Sholah: "Haditsnya adalah Hasan"
oleh imam Bukhori sendiri hadits ini memang tidak ada dalam kitab haditsnya namun imam Bukhori menulis
dalam kitab yang lain. Kitab itu adalah Qiraatul Ma’mum Khalfal Imam. Di sana
beliau menyatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih di atas adalah hadits yang
shahih.
kemudian pendapat lainnya dikemukakan oleh ulama
penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata:
"Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan salat tersebut termasuk Fadhoilul
A'maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata: "Jika ada
orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena salat nawafil
dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits
shahih" (Al-Mughny 2/33)
Wallahua'alam bisshawab..
Lalu bagaimana cara mengerjakannya?
niat shalat tasbih:
"Ushalli sunnatat tasbiih arba’a roka’aatiin lillaahii ta’ala" (siang hari)
"Ushalli sunnatattasbiih rok’atayni lillaahii ta’ala" (malam hari)
Biasanya shalat sunnah tassbih ini dilakukan empat raka'at, dimana jika dikerjakan sewaktu siang hari maka menggunakan satu salam, sedangkan jika dikerjakan malam hari menggunakan dua salam. orang yang melakukan shalat ini perbedan dari shalat-shalat yang lain adalah pada saat shalat tasbih harus ada bacaan "Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha
illallahu wallahu akbar" sebanyak 300 kali. sementara untuk hal-hal yang lain seperti shalat pada umumnya. berikut caranya:
1. mengambil air wudhu
2. dimulai dengan membaca niat shalat tasbih, takbir
3. membaca surah al fatihah dan surat pendek, setelah itu membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 15 kali
4. setelah ruku' membaca bacaan seperti biasa kemudian dilanjutkan kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
5. setelah i'tidal membaca bacaan seperti biasa kemudian dilanjutkan kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
6. setelah sujud pertama membaca bacaan seperti biasa kemudian dilanjutkan kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
7. duduk diantara duasujud membaca bacaan seperti biasa kemudian dilanjutkan kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
8. sujud kedua membaca bacaan seperti biasa kemudian dilanjutkan kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
9. duduk istirahat sebelum kembali berdiri ke rakaat selanjutnya kembali membaca Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar 10 kali
sehingga satu rakaat shalat membaca 75 kali kalimat tasbih tersebut, jadi jika empat rakaat akan menghasilkan 300 kali bacaan tasbih dalam shalat tersebut.
Artikel mengenai shalat tasbih ini hanya untuk menginformasikan kepada para umat islam yang belum mengetahui atau sedang mencari ilmu atau informasi mengenai hal tersebut. jadi tidak ada paksaan untuk melakukan shalat ini, tidak melakukanpun tidak apa-apa karena hukumnya adalah sunnah
Semoga yang sedikit ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar